BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila adalah sebagai dasar negara, Dan digagas pertama kali oleh Ir.Soekarno dan pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa. Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta panca adalah lima sila adalah prinsip atau gagasan. sebagai dasar Negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya.
Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Tuhan yang Maha Esa dan Pancasila dalam perjalanan bangsa Indonesia bukan sesuatu yang baru, melainkan sudah lama dikenal sebagai bagian dalam nilai-nilai budaya kehidupan bangsa Indonesia. Kemudian nilai-nilai tersebut dirumuskan sebagai dasar Negara Indonesia.
Artinya, Pancasila digali dan berasal dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pokok pangkal bagi warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terdapat lima sila dalam Pancasila, setiap silanya memiliki nilai-nilai tersendiri. Nilai-nilai tersebut sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila berkembang sebagai nilai dasar dan puncak budaya.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan ideologi.
2. Mengapa pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa.
3. Bagaimana pancasila bisa menjadi pemersatu bangsa
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Ideologi
Ada banyak definisi para ahli tentang pengertian Ideologi, Dimana dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan mengenai pengrtian Ideologi sesungguhnya.
Secara umum, pengertian ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, serta kepercayaan yang bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak di capai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara.
Istilah ideologi berasal dari kata ideal (inggris) yang berarti gagasan, konsep,pengertian dasar, cita-cita, dan katalogi yang dalam Bahasa yunani logos yang berarti ilmu atau pengetahuan. Secara harfiah pengertian ideologi adalah pengetahuan tentang gagasan–gagasan ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar .
Tujuan utama dibalik ideology adalah untuk menawarkan perubahan melaui proses pemikiran normatif. Jadi bisa disimpulkan bahwa ideologi adalah sebuah cara pandang yang membentuk kerangka berpikir kita dalam mewujudkan cita-cita.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideology adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Dan Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideology juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial.
Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”. Ideologi Negara hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Keunggulan ideologi Pancasila :
1. Mengakui adanya Tuhan
2. Adanya keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat
3. Diakuinya hak milik pribadi
4. Adanya kebebasan yang bertanggung jawab
5. Mengutamakan musyawarah
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Ideologi Pancasila merupakan sebagai ideolgi terbuka, yang berarti Pancasila menerima hal-hal dari luar yang tentunya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar (fundamental) dari Pancasila. Keterbukaan ideologi akan menjadikan ideologi tersebut dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan serta kemajuan bangsanya, sehingga tidak menjadi ideologi yang usang atau ketinggalan jaman.
Ideologi negara-negara lain biasanya menganut Ideologi Liberal dan Komunis/Sosuialis, di samping itu ada juga negara-negara yang menganut ideologi sesuai dengan latar belakang agama, seperti Islam, Kristen.
Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk mempertahankan Pancasila dengan senantiasa melakukan hal-hal yang positif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketenangan masyarakat, bangsa dan negara. Yang lebih penting lagi adalah dengan bekerja atau belajar secara maksimal untuk mampu membawa kejayaan bangsa dan negara.[1]
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara artinya seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.nilai-nilai yang ada pada setiap butir pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan bernegara.
Selain itu, pancasila sebagai ideologi negara bermakna menjadikan pancasila sebagai cita-cita atau visi. Hal ini tentunya berlaku untuk pemerintah dan seluruh warga Negara.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
-Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
-Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
Dan ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.[1]
2. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa
Pandangan hidup bangsa harus berasal dari nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat yang menjadi unsur lapisan masyarakat itu. Setiap masyarakat yang mendiami suatu daerah di Indonesia pastilah mempunyai ciri kebudayaan dan pandangan hidup masyarakat yang perlu dilindungi, dihormati, serta dimajukan oleh negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa secara keseluruhan merupakan intisari dari nilai-nilai budaya masyarakat yang majemuk. Pancasila memiliki ciri yang khas dalam kebudayaan masyarakat, oleh karena itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sila pertama Pancasila (Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa)
Mengandung nilai saling menghormati antar sesama penganut agama dan tidak mempermasalahkan perbedaan tentang cara beribadah kepada Tuhan.
Konflik Agama banyak yang terjadi karena sentimen agama tidak akan terjadi apabila kita memahami secara mendalam tentang Pancasila terutama pada Sila pertama karena akan tercipta rasa sling menghormati dan menghargai Ketuhanan masing-masing.
Sila kedua Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
Mengandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain.
(1) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia
(2) Perlakuan yang adil terhadap martabat manusia
(3) Pengertian manusia yang beradab memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan. Sehingga tumbuh nilai saling menyayangi dan mengasihi antar sesama serta menghormati nilai- nilai hidup setiap orang.
Dan nilai-nilai pada pasal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia pada Sila ketiga (Persatuan Indonesia)
Mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
(1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
(2) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia dan memiliki satu tekad yang sama dalam pencapaian cita-cita.
(3) Pengakuan terhadap “Ke-Bhineka Tunggal Ika-an” suku Bangsa (etis) dan kebudayaan Bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan Bangsa.
Mengandung nilai-nilai.:
(1) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak memandang Suku, Agama, Ras dan golongan.
(2) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan dan Pertahanan/keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas).
(3) Cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
Apa tujuan pengaplikasian Nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari- hari?
Pengaplikasian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasilais dalam setiap diri bangsa untuk mencegah terjadinya konflik antar suku, agama, dan daerah serta menghindari adanya tindakan separatis untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman nilai-nilai Pancasila akan menciptakan dan menumbuhkan jiwa persatuan dan kesatuan. Oleh karena itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia mencantumkan semboyan Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuandan persatuan itu
Pasal ini bertujuan menciptakan nilai-nilai persatuan dan persatuan sehingga mencegah terjadinya konflik perpecahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak akan terjadi. Pancasila Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
Nilai-Nilai yang terkandung:
(1) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
(2) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang ditempuh melalui jalan musyawarah dengan dilandasi akal sehat.
(3) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(4) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
Pasal ini bertujuan mengembangkan nilai permusyawarahan. Apabilasetiap permasalahan atau konflik diselesaikan dengan musyawarah maka akan semakin mengeratkan bangsa dan tidak akan terjadi konflik di dalan Negara yang berkepanjangan.
Pancasila Sila Ke Lima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Mengandung nilai-nilai.:
(1) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak memandang Suku, Agama, Ras dan golongan.
(2) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan dan Pertahanan/ keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas).
(3) Cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
Pengaplikasian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasilais dalam setiap diri bangsa untuk mencegah terjadinya konflik antar suku, agama, dan daerah serta menghindari adanya tindakan separatis untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman nilai-nilai Pancasila akan menciptakan dan menumbuhkan jiwa persatuan dan kesatuan. Oleh karena itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia mencantumkan semboyan Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuandan persatuan itu.[2]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup sekaligus juga merupakan ideologi Negara. Sebagai ideologi negara berarti pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara.Pancasila bukan hanya suatu yang bersifat statis melandasi berdirinya negara Indonesia akan tetapi pancasila membawakan gambaran mengenai wujud masyarakat tertentu yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkannya.
B. Saran
Sebagai rakyat Indonesia kita sebaiknya selalu menjaga ideologi negara kita yaitu Pancasila karena pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kompasiana.com/anakbang2/pancasila-sebagai-ideologi-negara
http://kesbangpol.banyumaskab.go.id/page/18056/pancasila-sebagai-alat#.XckyWtUxXIU
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-ideologi/
Tohir Muhammad. 2019. Inti Sari Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Jakarta: Prenadamedia Group.
[1] https://www.kompasiana.com/anakbang2/pancasila-sebagai-ideologi-negara
[2]http://kesbangpol.banyumaskab.go.id/page/18056/pancasila-sebagai-alat#.XckyWtUxXIU
